Klinik Charitas Fransiskus Berhasil Menyelenggarakan Bakti Sosial

Foto Page Detail

Penyelenggaraan klinik di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 tahun 2011 tentang Klinik. Definisi Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.

Klinik Charitas Fransiskus adalah Klinik Pratama Rawat Jalan yang memberikan pelayanan pasien Umum dan BPJS Kesehatan. Kegiatan Pelayanan klinik meliputi pelayanan pemeriksaan umum, pelayanan tindakan, pelayanan gigi, pelayanan KIA, Imunisasi, pelayanan rujukan, pelayanan obat, pelayanan laboratorium, pelayanan home care dan pelayanan program prolanis yang semuanya ini merupakan pelayanan dasar klinik pratama rawat jalan.

Sebagai pemberi pelayanan kesehatan, kegiatan Sosialisasi dan Bakti Sosial ini akan menjadi sebuah cara untuk memperkenalkan bahwa Klinik Charitas Fransiskus hadir ditengah tengah masyarakat Sukarami. Seperti yang diketahui masih banyak masyarakat yang belum terproteksi dengan jaminan layanan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah, tentunya kegiatan bakti sosial ini sangat diperlukan untuk membantu program pemerintah. Oleh karena itu, klinik mempunyai program sendiri untuk menggelar kegiatan bakti sosial bagi masyarakat disekitar klinik agar masyarakat semakin mengenal klinik dengan pelayanan Kesehatan yang baik dan berkualitas. Kegiatan Sosialisasi dan Bakti Sosial ini direncanakan akan dilakukan secara berkala, setiap 3 bulan sekali.


Kembali
Charitas Mobile Care